Kalau masih tetap nekat siap-siap pihak kepolisian bakal mengenakan tilang yang cukup lumayan nih sampai Rp 500 ribu bahkan hingga kurungan penjara.
"Kan Rp 500 ribu, maksimalnya itu dan 2 bulan ancaman kurungannya," ungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa di kawasan Bundaran HI, Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu kalau biasanya hanya berlaku di kawasan pusat Jakarta kini sudah lebih meluas. Penerapan sistem itu sengaja dilakukan demi kelancaran lalu lintas menjelang ajang Asian Games 2018 Jakarta-Palembang.
Lokasi perluasan sistem itu meliputi:
1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%
Lexus Sultan HB X Lagi Berhenti di Lampu Merah, Disalip Rombongan 'Tot-Tot Wuk-Wuk'