Bikin Pengap, Lamborghini di Italia Rp 4 M, Masuk RI Jadi Rp 11 M

Bikin Pengap, Lamborghini di Italia Rp 4 M, Masuk RI Jadi Rp 11 M

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 26 Jul 2018 15:20 WIB
Lamborghini Huracan Spyder Foto: Pradita Utama
Jakarta - Bukan rahasia lagi kalau setiap mobil yang diimpor dari luar negeri dan dijual di Indonesia dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Tarif PPnBM, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2013.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beberapa pasal, aturan baru ini memang tidak terlalu berbeda dengan aturan sebelumnya. Bedanya, dengan aturan yang baru ini PPnBM tertinggi untuk kendaraan yang awalnya 75 persen, dinaikkan menjadi 125 persen.

Hal itu membuat harga mobil bisa berkali-kali lipat lebih mahal dari harga jual di negara asal mobil tersebut.

Seperti diakui Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim soal harga Lamborghini Huracan Spyder yang mencapai belasan miliar rupiah. Padahal di negara asalnya hanya sekitar Rp 4 miliaran.



"Makanya pengap juga, di negara asalnya cuma Rp 4 miliar, ya Rp 4,6 miliar lah," aku Rudy di Jakarta.

Itu juga menjadi alasan dibalik ogahnya produsen mobil-mobil mewah menyebutkan harga mobil saat mobil tersebut mendarat di Tanah Air.

"Supercar itu sensitif kita tambah karbon tambah USD 20.000, kita di pelek nggak standar garis-garis dengan hexagonal berbeda. Hexagonal gratis, ganti pelek nambah," tutur Rudy.

"Kadang customer datang nanya, 'eh saya baca harganya segini' dia nggak tahu itu harga standar, jadi susah disebutin. Susah sekali menjelaskan ke customer, kita kan mau ambil margin juga," pungkas Rudy. (dry/ddn)

Hide Ads