PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Tarif PPnBM, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2013.
Baca juga: Pemilik Lamborghini Biasanya Jago Nyetir |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu membuat harga mobil bisa berkali-kali lipat lebih mahal dari harga jual di negara asal mobil tersebut.
Seperti diakui Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim soal harga Lamborghini Huracan Spyder yang mencapai belasan miliar rupiah. Padahal di negara asalnya hanya sekitar Rp 4 miliaran.
Baca juga: Banteng Italia Mendarat di Jakarta |
"Makanya pengap juga, di negara asalnya cuma Rp 4 miliar, ya Rp 4,6 miliar lah," aku Rudy di Jakarta.
Itu juga menjadi alasan dibalik ogahnya produsen mobil-mobil mewah menyebutkan harga mobil saat mobil tersebut mendarat di Tanah Air.
"Supercar itu sensitif kita tambah karbon tambah USD 20.000, kita di pelek nggak standar garis-garis dengan hexagonal berbeda. Hexagonal gratis, ganti pelek nambah," tutur Rudy.
"Kadang customer datang nanya, 'eh saya baca harganya segini' dia nggak tahu itu harga standar, jadi susah disebutin. Susah sekali menjelaskan ke customer, kita kan mau ambil margin juga," pungkas Rudy. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah