Pelat nomor mobil harus bersih dari stiker apapun, karena dikhawatirkan bisa menghalangi angka yang tertera pada pelat.
"Nggak boleh. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu harus sesuai dengan spek dari polisi, polos tidak ada stikernya tidak menutupi pelat nomor," ungkap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi detikOto, Rabu (25/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak berani jabarkan soal itu. Yang jelas tidak menutupi pelat nomor," jawab Budi.
Kejadian soal pencopotan stiker ini dilakukan pagi tadi saat razia pajak mobil yang sudah jatuh tempo.
Kanit Polres Jakbar AKP Beddy menjelaskan pemasangan stiker di pelat nomor memang tidak diperbolehkan. Sebab, stiker itu bisa menutupi atau mengganggu tulisan angka atau huruf di pelat tersebut. Meski begitu, Beddy mengatakan pemasang stiker tidak dikenai denda dan hanya ditegur.
"Tidak diperbolehkan. Takutnya nanti kalau terjadi kecelakaan, stiker itu bisa menutupi atau menghalangi pelat nomor kendaraan yang dimaksud," terangnya. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?