Ganjil-Genap Diperluas, Pengendara Sibuk Pilih Pelat Nomor?

Ganjil-Genap Diperluas, Pengendara Sibuk Pilih Pelat Nomor?

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 09 Jul 2018 18:13 WIB
Sosialisasi ganjil genap yang diperluas (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

[Gambas:Video 20detik]

Pemerintah DKI Jakarta memperluas pelaksanaan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap menyambut Asian Games. Uji coba sedang dilaksanakan di beberapa tempat.

Kabarnya rencana ini pun membuat para pengendara sibuk untuk mencari cara agar bisa menembus jalanan Jakarta yang terkena ganjil genap. Salah satunya dengan membuat permohonan pembuatan pelat nomor kendaraan baru dengan memilih nomor ganjil atau genap sesuai kebutuhan.


Uji coba ganjil genapUji coba ganjil genap Foto: Infografis


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi STNK Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pun memastikan hal itu belum terjadi. Hal ini bisa dilihat dari jumlah permintaan permohonan pembuatan pelat kendaraan.

"Sampai saat ini semuanya masih normal, belum ada implikasi ada peningkatan pembelian jumlah kendaraan baru. Kalaupun ada datanya ada di Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia)," kata Bayu.



Bayu sebelumnya mengatakan masyarakat bisa memilih pelat ganjil atau genap saat mereka membeli mobil di showroom. Saat ini memang tidak ada larangan bagi pengendara untuk memilih pelat nomor ganjil atau genap untuk kendaraan barunya.

"Kalau itu tidak ada aturan melarang mau ganjil atau genap, itu dimungkinkan saja. Ada konsumen yang menginginkan nomor genap dan ganjil, itu bisa saja, tinggal ke diler atau ke showroom atau tempat beli nomor kendaraan," tambahnya.

Pengecualian ganjil genapPengecualian ganjil genap Foto: Infografis: Tim detikcom


Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Nah bagi masyarakat yang ingin melewati jalanan Jakarta namun terkena aturan ini bisa memilih jalur alternatif sebagai berikut:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman - dan sekitar arah timur.
2. Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo - dan sekitar arah selatan.
3. Jalan RE Martadinata - Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari - dan sekitar utara.
4. Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya - dan sekitar arah Selatan.
5. Jalan akses Jalan Tol Cikampek- Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika - dan sekitar arah timur.
6. Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng - dan sekitar arah utara.

Jalur alternatif Ganjil GenapJalur alternatif Ganjil Genap Foto: Infografis: Tim detikcom
(lth/ddn)

Hide Ads