Pilih Pelat Nomor Ganjil-Genap Tidak Ada Biaya Tambahan

Pilih Pelat Nomor Ganjil-Genap Tidak Ada Biaya Tambahan

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 09 Jul 2018 16:10 WIB
Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di Kawasan Slipi. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan perluasan wilayah jalur ganjil-genap. Otolovers bisa lho memilih pelat nomor ganjil atau genap sesuai kebutuhan. Dan bisa dipastikan itu tidak memiliki biaya tambahan alias sama saja dengan pembuatan pelat nomor biasa.

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, kepada detikOto. Untuk pengendara yang menginginkan pelat ganjil atau genap untuk kendaraan barunya tidak ada penambahan biaya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada biaya untuk memilih nomor genap atau ganjil (biaya tambahan untuk bisa mendapatkan pelat nomor ganjil-genap atau sama seperti pembuatan pelat nomor biasa-Red)," ujar Bayu.

Kabar ini memang menjadi kabar baik bagi Otolovers yang menginginkan mobil kedua. Tapi harus hati-hati ya, karena pajak progresif menunggu.



Tapi bagi Otolovers yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, juga bisa sih melewati jalur alternatif diantaranya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman - dan sekitar arah timur.
2. Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo - dan sekitar arah selatan.
3. Jalan RE Martadinata - Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari - dan sekitar utara.
4. Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya - dan sekitar arah Selatan.
5. Jalan akses Jalan Tol Cikampek- Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika - dan sekitar arah timur.
6. Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng - dan sekitar arah utara. (lth/rgr)

Hide Ads