Ada Tes Psikologi, Bikin SIM Jangan Baperan, Harus Pas Happy Dong?

Ada Tes Psikologi, Bikin SIM Jangan Baperan, Harus Pas Happy Dong?

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Kamis, 21 Jun 2018 12:46 WIB
Ilustrasi tes psikologi untuk SIM (Foto: Kiagoos Auliansyah)
Jakarta - Masyarakat rupanya cukup waswas dengan syarat lulus tes psikologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pas lagi buat SIM jangan lagi baper atau lagi bad mood ya?

"Emang bakal efektif, kalau orang lagi nggak mood, tesnya ngaruh nggak tuh. Harus lagi happy bikin SIM dong," ujar seorang pengendara, Diana kepada detikOto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita yang sudah berumur 30-an ini malah mengkhawatirkan, tes psikologi bakal menjadi ladang baru percaloan saat pengurusan SIM.

Warga lain malah ada yang ingin memperpanjang SIM sebelum 25 Juni karena khawatir repot nanti saat harus tes psikologi.

"Aku mau perpanjang SIM sekarang daripada habis, disuruh tes psikologi di Daan Mogot, sudah jauh, malas juga tes-tes kayak gitu," ujarnya.

Seperti diketahui mulai 25 Juni mendatang, Polda Metro Jaya akan menerapkan syarat lulus tes psikotes melengkapi tes sebelumnya seperti tes kesehatan dalam pembuatan SIM. Hari ini Satpas SIM Daan Mogot sudah melakukan simulasi tes psikologi.

Tes psikologi sudah diatur dalam Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dan juga Undang-undang Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Melihat Perkap, tes psikologi masuk dalam persyaratan kesehatan rohani. Warga negara yang mengajukan penerbitan SIM mesti memenuhi persyaratan tersebut, seperti terbaca dalam pasal 34 dan 36

Kesehatan rohani terdiri atas:
a. kemampuan konsentrasi;
b. kecermatan;
c. pengendalian diri;
d. kemampuan penyesuaian diri;
e. stabilitas emosi; dan
f. ketahanan kerja.

Hasil tes psikologi ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi. Bagaimana menurut Otolovers kalau disuruh tes psikologi saat membuat SIM?

[Gambas:Video 20detik]

(ddn/ddn)

Hide Ads