Mobil Tanpa Ban Serep Sudah Bisa Lolos Uji Tipe, Ini Syaratnya

Mobil Tanpa Ban Serep Sudah Bisa Lolos Uji Tipe, Ini Syaratnya

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 08 Jun 2018 07:17 WIB
Ilustrasi ban serep. Foto: detikOto
Jakarta - Kewajiban adanya ban serep pada mobil menjadi pembicaraan menarik. Terlebih tiga konsumen Nissan Elgrand melayangkan gugatan kepada Nissan, karena dianggap merugikan lantaran tidak menyediakan ban serep.

Ini menjadi pembahasan, karena memang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau tidak ada perlengkapan tersebut, ada sanksinya menurut undang-undang itu. Di Pasal 278 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

Namun ada catatan penting, Otolovers tahu tidak bahwa ban run flat tire sudah tidak lagi memerlukan ban serep? Teknologi kendaraan saat ini semakin canggih. Banyak pabrikan otomotif yang menghilangkan ban serep karena sudah menerapkan ban jenis run flat tire (RFT) di mobilnya. RFT ini adalah teknologi ban yang kalau sudah bocor tetap bisa diajak jalan dalam jarak dan kecepatan maksimal tertentu.

Di Indonesia, beberapa pabrikan mobil mewah sudah menerapkan ban jenis RFT. Makanya, ban serep pun tak ada.



Ternyata, saat ini mobil tanpa ban serep bisa lolos uji tipe di Indonesia. Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan itu baru disahkan pada April 2018.

Mengenai penggunaan ban RFT, tertulis dalam pasal 14 peraturan tersebut. Pertama, ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

Pengganti fungsi ban cadangan itu dapat berupa run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; tire repair kit; atau teknologi lain.

Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan. Dan, kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.

Itulah peraturan mengenai uji tipe kendaraan tanpa dilengkapi ban serep. Jika melihat peraturan ini, artinya mobil tanpa ban cadangan bisa lolos uji tipe.



Namun di lain sisi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih mengatur soal kewajiban adanya ban serep. Seperti tertulis di atas, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kewajiban adanya ban serep tertuang di pasal 57. Sanksinya tertulis di pasal 278. (lth/rgr)

Hide Ads