Dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiayanto, bisa saja nantinya ada peraturan baru terkait ban serep. Namun untuk hingga saat ini dirinya menegaskan ban serep masih wajib ada di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bisa saja, nanti dari perkembangan-perkembangan teknologi tersebut dijadikan refrensi, tapi yang jelas kita gunakan pada regulasi yang ada, UU," kata Budi.
Tapi Budi kembali menegaskan dirinya tidak mau memprediksi akan bagaimana nantinya peraturan terkait ban serep yang jadi kelengkapan wajib di mobi tersebut.
"Saya nggak mau mengandai-andai yang jelas regulasi yang ada," jelasnya.
Baca juga: Kata Polisi Soal Ban Serep di Dalam Mobil |
Peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan. (khi/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!