Teknologi Berkembang, Masih Wajib Ada Ban Serep?

Teknologi Berkembang, Masih Wajib Ada Ban Serep?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 07 Jun 2018 20:34 WIB
Ban cadangan/serep Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Seiring perkembangan zaman, peran ban serep sebagai kelengkapan pada mobil bisa digantikan oleh teknologi yang bisa bikin ban utama bertahan dalam jarak tertentu meski dalam keadaan bocor. Namun peraturan dalam Undang-undang (UU) saat ini masih mewajibkan ban serep dalam mobil.



Dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiayanto, bisa saja nantinya ada peraturan baru terkait ban serep. Namun untuk hingga saat ini dirinya menegaskan ban serep masih wajib ada di dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa saja ke depannya perkembangan teknologi tersebut diperhitungkan oleh pihak yang berwenang. Namun untuk saat ini sampai jangka waktu yang belum dipastikan, peraturan dalam UU masih jadi acuannya.



"Ya bisa saja, nanti dari perkembangan-perkembangan teknologi tersebut dijadikan refrensi, tapi yang jelas kita gunakan pada regulasi yang ada, UU," kata Budi.

Tapi Budi kembali menegaskan dirinya tidak mau memprediksi akan bagaimana nantinya peraturan terkait ban serep yang jadi kelengkapan wajib di mobi tersebut.

"Saya nggak mau mengandai-andai yang jelas regulasi yang ada," jelasnya.



Peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan. (khi/lth)

Hide Ads