Di RI Cuma Tambahan, di AS Kamera Belakang Wajib Ada di Mobil

Di RI Cuma Tambahan, di AS Kamera Belakang Wajib Ada di Mobil

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 23 Mei 2018 09:26 WIB
Layar multimedia yang menampilkan hasil dari kamera belakang pada mobil. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Tidak semua mobil di Indonesia dilengkapi dengan kamera belakang sebagai fitur keamanan. Hanya mobil-mobil tertentu saja yang sudah disematkan kamera belakang untuk membantu si pengendara memarkir mobilnya.

Tapi tidak dengan di Negeri Paman Sam Amerika Serikat. Kamera belakang merupakan hal wajib bagi semua mobil di AS. Bukan pengendara yang harus memasangnya, melainkan para pabrikan mobil. Ini merupakan standar baru bagi produsen yang berniat membuat mobilnya di AS.


Kamera belakang sendiri sebenarnya bukan hal baru di industri otomotif. Tapi hal itu berdampak buat produsen mobil mewah seperti BMW dan Porsche.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang menawarkan kamera belakang dalam paket terpisah, kini harus memasukan fitur tersebut ke dalam mobil sehingga membuat harganya lebih mahal.

Menurut Badan Keselamatan Lalu Lintas AS (NTHSA) kamera belakang harus ada di setiap mobil mulai 1 Mei 2018. Aturan tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun 2014. Sehingga bukan hal yang mengejutkan pabrikan karena mereka mempunyai waktu 4 tahun untuk menyiapkannya.


Selain kamera belakang, beberapa fitur sedang dalam tahap pembahasan untuk menjadi wajib dalam setiap mobil di AS. Misalnya seperti Automatic Emergency Braking with Forward Collision Alert, Blind Spot Warning, dan Lane Departure Warning. (dry/ddn)

Hide Ads