Namun kalau mobil terkait sudah dimasukkan asuransi, apakah bisa diganti? Menanggapi hal tersebut, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto mengatakan tergantung apakah mobil sudah dilaporkan atau belum setelah dilakukan modifikasi. Itu karena, tiap perubahan pada suatu barang atau kendaraan risikonya pun berubah.
"Abis modif sudah lapor asuransi lagi atau belum? Biasanya kan di survey ulang dengan asuransinya. Soalnya nanti ada perubahan risiko," ucap Iwan saat dihubungi detikOto di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut :
Pasal 8 : Perubahan Risiko
Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Sedangkan pada Bab 2 prihal Pengecualian Pasal 3 poin 5 menyebutkan ada beberapa hal yang tidak diganti. Mulai dari ban, velg, kunci, sampai STNK dan BPKB. Berikut pasalnya;
Bab 2 : Pengecualian
Pasal 3
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan
pada Polis;
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan
pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor. (ruk/dry)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh