Lantas akankah kejadian ini di cover oleh asuransi? Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto memaparkan bahwa kalau mobil sudah didaftarkan ke asuransi maka pihak asuransi terkait akan melakukan survei terlebih dahulu. Akankah mobil termasuk ke pengecualian atau tidak.
"Pertama harus cek dahulu kondisinya masuk ke pengecualian atau tidak. Kalau tidak, dan mobil sudah dicover asuransi maka akan diganti," katanya saat dihubungi detikOto lewat sambungan telepon, Jakarta, Minggu (20/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, kendaraan akan ditanggung oleh pihak ke 3 (asuransi) bila;
Kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
1.1 Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
1.2 Perbuatan jahat.
1.3 Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5), dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
1.4 Kebakaran termasuk :
1.4.1 Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor
1.4.2 Kebakaran akibat sambaran petir
1.4.3 Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran
1.4.4 Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Kini, pihak terkait sedang menjalani investigasi penyebab kejadian tersebut.
"Kalau tadi saya sedang berbincang dengan pemilik kendaraan sumber api berasal dari mesin belakang," kata Danton Sudin PKP Tamansari, Jakarta Barat, Deden. (ruk/dry)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK