Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, mengatakan ojek online menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Terlebih untuk di kota-kota besar yang kerap macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pihak pengemudi ojek online meminta untuk dinaikkan tarifnya. Sayangnya, pemerintah tidak berhak mengatur tarif ojek online karena memang sepeda motor atau ojek itu tidak ada dalam undang-undang sebagai angkutan umum.
"Urgensi ini kami melihat memang urgent, karena masalah kompleks ini cuma bisa diselesaikan dengan satu klik bahwa undang-undang yang menyatakan sepeda motor jadi angkutan umum segera dikeluarkan," kata Igun.
Igun menyebut, pihak PPTJDI akan terus mendorong direvisinya UU No. 22/2009 ataupun dibuatkannya undang-undang baru yang melegalkan sepeda motor sebagai salah satu alat transportasi angkutan umum. Untuk menuntut hal itu, pengemudi ojek online siap menyampaikan aspirasinya melalui aksi di Gedung DPR RI pada 23 April mendatang.
"Kita minta DPR RI sebagai wakil rakyat untuk bisa mengakomodir hal ini. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 segera direvisi, atau ada undang-undang baru yang melegalkan bahwa ojek online merupakan salah satu alat transportasi angkutan umum," kata Igun.
Dia mengatakan, dengan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum, maka permasalahan tarif ojek online bisa diatur seperti angkutan umum pelat kuning lainnya. Hal itu dinilai bisa menyejahterakan pengemudi ojek online yang beberapa waktu lalu menuntut kenaikan tarif.
Sebelumnya pengemudi ojek online sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama beberapa menterinya saat menuntut kenaikan tarif ojek online. Namun, kata Igun, sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak penyedia aplikasi ojek online untuk menaikkan tarifnya.
"Kemarin itu pada saat kita di istana ketemu Bapak Presiden, diinstruksikan oleh Bapak Presiden kepada para menterinya. Menteri ini diinstruksikan oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan permasalahan tarif ojek online yang kami tuntut kemarin. Namun hingga saat ini fungsi peran serta instruksi tersebut belum maksimal. Karena pihak aplikator hingga saat ini belum bersedia menaikkan tarif. Memang pemerintah itu terbentur pada undang-undang, ojek online ini kan belum diatur. Pihak pemerintah hanya bisa mediasi. Tidak bisa melakukan fungsi penindakan, karena penindakan kalau sudah ada undang-undangnya. Kewenangan (menaikkan tarif) masih ada di tangan pihak aplikator," sebut Igun.
Menurut Igun, jika ada undang-undang yang melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum, maka akan banyak turunan-turunannya. Termasuk soal pengaturan tarif.
"Akan diatur lagi tarifnya, yang mengatur itu pemerintah. Nah akan diatur lagi mengenai standar safety baik kendaraan maupun pengemudinya. Jadi banyak yang bisa dilakukan jika ojek online sudah dilegalkan sebagai salah satu alat transportasi umum," katanya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat