Tapi sebenarnya tidak perlu khawatir berlebihan. Mereka yang tidak lolos saat ujian SIM sebenarnya bisa mengulang hingga akhirnya lulus. Ujian ulang pembuatan SIM itu bisa dilakukan 14 hari setelah gagal pada tes sebelumnya.
Baca juga: Baru Umur 15 Tahun Bakal Bisa Bikin SIM C? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bayar. Apabila peserta uji menginginkan kembali dana PNBP SIM yang dibayarkan maka peserta uji dapat mengambil di Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikOto.
Baca juga: Gagal Ujian SIM, Uang Bisa Balik Lagi |
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, Otolovers pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Nah, ujian SIM tidak hanya teori. Ada juga ujian praktiknya. Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan bermotor sendiri mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!