Gagal Ujian SIM dan Harus Mengulang, Nggak Bayar Lagi Kok!

Gagal Ujian SIM dan Harus Mengulang, Nggak Bayar Lagi Kok!

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 29 Mar 2018 10:46 WIB
Ujian praktik pembuatan SIM. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sebelum memutuskan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ada baiknya Otolovers belajar terlebih dahulu. Karena memang cukup banyak keluhan soal pengendara yang tidak lolos saat ujian SIM.

Tapi sebenarnya tidak perlu khawatir berlebihan. Mereka yang tidak lolos saat ujian SIM sebenarnya bisa mengulang hingga akhirnya lulus. Ujian ulang pembuatan SIM itu bisa dilakukan 14 hari setelah gagal pada tes sebelumnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu masalah ujian ulangnya, bagaimana dengan biayanya? Otolovers juga tak perlu khawatir, karena kalau tidak lolos dan harus ujian ulang, Otolovers tidak perlu membayar lagi.

"Tidak bayar. Apabila peserta uji menginginkan kembali dana PNBP SIM yang dibayarkan maka peserta uji dapat mengambil di Kantor BRI dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikOto.



Agar bisa lolos ujian praktik SIM, Otolovers pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Nah, ujian SIM tidak hanya teori. Ada juga ujian praktiknya. Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan bermotor sendiri mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi. (dry/rgr)

Hide Ads