Baca juga: Mau Tahu Ekspresi Jokowi di Foto SIM? |
Nah buat Otolovers yang berkendara di jalanan, jangan lupa menggunakan helm ya. Karena menggunakan helm merupakan salah satu kewajiban bagi para pemotor yang hendak berkendara di jalan. Aturan menggunakan helm sendiri tertuang dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," tulis pasal tersebut," tulis kedua pasal itu.
Tak tanggung-tanggung nih Otolovers, kalau melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu Otolovers bunyi pasal 291.
Jadi jangan lupa ya untuk mengenakan helm saat pergi kemanapun, atau bahkan saat menguji motor dimanapun. Karena kecelakaan tidak tidak mengenal tempat dan juga jabatan.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah