Baca: Heboh Larangan Dengarkan Musik di Mobil, Ini Penjelasan Polisi
Kita disarankan melakukan kegiatan lain yang dapat menghilangkan konsentrasi ketika berkendara. Hal itu juga diatur dalam pasal 106 ayat 1 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Merokok Sambil Mengemudi Bisa Hilangkan Kantuk? Itu Cuma Sugesti
"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi kepada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," lanjut Budi.
Jadi sebaiknya saat Otolovers kehilangan konsentrasi memang sebaiknya tidak berkendara. Jangan nekat karena memang melanggar pasal tersebut ada hukumannya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP