Ini Kegiatan yang Bisa Bikin Pengendara Didenda Rp 750 Ribu

Ini Kegiatan yang Bisa Bikin Pengendara Didenda Rp 750 Ribu

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 02 Mar 2018 11:25 WIB
Ini Kegiatan yang Bisa Bikin Pengendara Didenda Rp 750 Ribu Foto: Rangga Rahardiansyah
Jakarta - Konsentrasi dan fokus merupakan hal penting yang harus diutamakan saat sedang berkendara. Jangan sampai kehilangan konsentrasi karena pastinya bisa membahayakan keselamatan Otolovers.

Baca: Heboh Larangan Dengarkan Musik di Mobil, Ini Penjelasan Polisi

Kita disarankan melakukan kegiatan lain yang dapat menghilangkan konsentrasi ketika berkendara. Hal itu juga diatur dalam pasal 106 ayat 1 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atsu dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Misal : Capek, lelah, ngantuk, gunakan hp, terpengaruh alkohol dan narkotika dll," jelas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikOto, Jumat (2/3/2018).

Baca: Merokok Sambil Mengemudi Bisa Hilangkan Kantuk? Itu Cuma Sugesti

"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi kepada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," lanjut Budi.

Jadi sebaiknya saat Otolovers kehilangan konsentrasi memang sebaiknya tidak berkendara. Jangan nekat karena memang melanggar pasal tersebut ada hukumannya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283. (dry/lth)

Hide Ads