Kapan Mobil Sitaan KPK Boleh Dilelang?

Kapan Mobil Sitaan KPK Boleh Dilelang?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Rabu, 28 Feb 2018 09:58 WIB
Foto: Dok. KPK
Tangerang - Mobil menjadi salah satu barang sitaan yang bisa dilelang Komisi Pembertasan Korupsi (KPK), dari terpidana korupsi. Mobil akan disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumpbasan) dan akan dilelang setelah ada putusan dari pengadilan.

Seperti yang disampaikan salah satu petugas Rumpbasan kepada detikOto, tidak ada ketentuan batasan setiap berapa lama mobil sitaan KPK akan dilelang.

"Tergantung dari putusan pengadilan sama dari pihak yang menitipkan," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu, di Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menitipkan itu artinya bukan hanya dari KPK saja, namun juga putusan dari Pengadilan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kalau ini (4 mobil yang dilelang) KPK, KPK ngasih permohonan ke KPKNL, karena posisinya barang di Tangerang diadakan lelang," tuturnya.

"Kalau dari kejaksaan, kejaksaan yang ngajuin, jadi bukan dari KPK saja, dari instansi pemerintah yang menyangkut penyitaan," tambahnya.

Saat ini keempat mobil sitaan KPK mobil sitaan dari koruptor mulai dari Luthfi Hasan Ishaaq hingga Mohamad Sanusi sudah laku terjual. Mobil-mobil tersebut adalah Volkswagen (VW) Caravelle 2.0 berwarna Deep Black tahun 2012 berpelat nomor B-948-RFS terjual Rp 323.623.000, mobil FJ Cruiser 4.0 L WD berwarna hitam Ro 638.277.000, Jaguar berwarna hitam metalik berpelat nomor B-123-RX Rp 599.661.000, dan Toyota Vellfire 2.4 ZA/T tahun 2010 berwarna hitam berpelat nomor B-85-D Rp 300.094.000. (khi/dry)

Hide Ads