Dari akun resmi Satlantas Grobogan, pria yang diketahui bernama Martono tersebut awalnya tak mengindahkan petugas yang melakukan razia di Jalan Ahmad Yani, Grobogan. Daripada berhenti, sopir truk kuning gading tersebut malah memilih kabur.
Baca juga: Buat Apa Sih Pengendara Harus Punya SIM? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani, yang didapat ketika kami memberhentikan truk yang tak mau berhenti, kemudian dikejar, dan saat diberhentikan ditemukan SIM B umum palsu," kata Affandi dalam video yang diposting Sabtu (06/01/2018).
Lantaran masuk tindakan kriminal, pemilik SIM palsu tersebut kemudian digelandang ke kantor Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk itu kami minta Kasatlantas Bapak Panji untuk selanjutnya diserahkan Sat Reskrim," sambung Affandi.
SIM palsu yang ditemukan saat razia tersebut sekilas memang mirip dengan asli. Namun jika diamati dari bahan material dan hologram, polisi yang melakukan razia bisa langsung mengetahuinya.
"Keterangan dari pengemudi memiliki SIM A, dan belum memiliki SIM B, karena yang bersangkutan hanya SIM A, yang bersangkutan membuat SIM B palsu, sekilas dari material dan hologram sangat jelas sekali palsu, setelah kami cek ke unit SIM itu palsu," terang Affandi.
(idr/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah