"Ya biar pihak lawyer yang menjawab, yang pasti Yamaha menghormati keputusan," kata General Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M Abidin.
Saat dikonfirmasi akan kah Yamaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Abidin enggan berkomentar. "Naik banding? Ya itu nanti dijawab dari pihak kuasa hukum, yang sudah kita kuasakan. Kalau kita yang jawab nanti tidak tepat. Kuasa hukum yang bisa menjawab dengan tepat, kita hanya mengikuti aturan yang ada," tambah Abidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan dilakukan pada semua motor matik dengan kapasitas mesin 110 cc-125 cc selama 2 tahun tepatnya pada tahun 2013-2014. Setelah menemukan alat bukti, KPPU pun menghukum Yamaha dan Honda dengan denda puluhan miliar rupiah. Denda untuk PT Honda Astra Motor (AHM) mencapai Rp 22,5 miliar dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebesar Rp 25 miliar.
Tak puas dengan putusan KPPU, kedua pabrikan ini pun mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun banding mereka akhirnya ditolak oleh hakim.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Enaknya Pemilik Mobil di Malaysia: Pajak Rendah-Bensin Murah, Jualan Mobil Bergairah