Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, kepada detikOto, menjelaskan, hal ini tidak semerta-merta pihak kepolisian langsung membuat pelat nomor kendaraan sama seperti Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Royke memastikan, jika pelat nomor resmi dicopot atau digandti dengan pelat nomor Thailand, maka hal itu melanggar peraturan dan akan dikenakan tilang.
"Mereka pakai pelat Thailand terus yang resmi terpasang atau dilepas? Kalau dilepas (pelat nomor kendaraan resmi Indonesia), itu ditilang," katanya. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali