Di Luar Negeri, Pernah Ditilang Polisi, Bayar Asuransi Lebih Mahal

Di Luar Negeri, Pernah Ditilang Polisi, Bayar Asuransi Lebih Mahal

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 27 Sep 2017 09:46 WIB
Foto: dok detikOto
Jakarta - Saat ini biaya premi asuransi yang dibebankan ke konsumen masih diklasifikasikan berdasarkan harga mobil. Semakin mahal harga mobil tentunya semakin mahal pula biaya preminya.

Hal ini ternyata berbeda dengan yang diterapkan perusahaan asuransi di luar negeri. Karena sistem yang catatan kelakuan pengendara di luar negeri sudah terintegrasi dengan perusahaan asuransi, maka premi asuransi ditetapkan berdasarkan catatan kelakuan si pengendara.

"Di luar negeri yang dilihat bukan jenis mobilnya yang dilihat orangnya, pernah ketangkap polisi dia ratenya lebih tinggi. Di luar bisa karena datanya udah tersinkronisasi," ungkap Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi nampaknya hal itu belum bisa diterapkan di Indonesia karena sistemnya belum memadai.

"Datanya belum ada, kalau nanti e-tilang diproses lewat CCTV terus didenda datanya tersinkronisasi sampai ke industri itu bisa, data kecelakaan seperti apa itu bisa, selama belum ya belum bisa kalau di luar kan ngetik jaminan sosial udah keluar semua itu di share ke perusahaan, kalau disini belum," kata Iwan lagi.

Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi menambahkan, tak jarang Warga Negara Indonesia yang ingin pindah tinggal di luar negeri meminta data klaim asuransinya di Indonesia untuk digunakan di negara tersebut.

"Dari sini ada dia pindah ke negara lain minta catatan rekor klaim di sana karena dia butuh untuk mengasuransikan itu di negara lain," jelas Bangun.

Di Garda Oto sendiri pembayaran premi asuransi diklasifikasikan berdasarkan harga mobil. Premi pun bervariasi mulai dari 0,73 persen harga mobil hingga 3,44 persen. (dry/ddn)

Hide Ads