Hal ini ternyata berbeda dengan yang diterapkan perusahaan asuransi di luar negeri. Karena sistem yang catatan kelakuan pengendara di luar negeri sudah terintegrasi dengan perusahaan asuransi, maka premi asuransi ditetapkan berdasarkan catatan kelakuan si pengendara.
"Di luar negeri yang dilihat bukan jenis mobilnya yang dilihat orangnya, pernah ketangkap polisi dia ratenya lebih tinggi. Di luar bisa karena datanya udah tersinkronisasi," ungkap Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datanya belum ada, kalau nanti e-tilang diproses lewat CCTV terus didenda datanya tersinkronisasi sampai ke industri itu bisa, data kecelakaan seperti apa itu bisa, selama belum ya belum bisa kalau di luar kan ngetik jaminan sosial udah keluar semua itu di share ke perusahaan, kalau disini belum," kata Iwan lagi.
Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi menambahkan, tak jarang Warga Negara Indonesia yang ingin pindah tinggal di luar negeri meminta data klaim asuransinya di Indonesia untuk digunakan di negara tersebut.
"Dari sini ada dia pindah ke negara lain minta catatan rekor klaim di sana karena dia butuh untuk mengasuransikan itu di negara lain," jelas Bangun.
Di Garda Oto sendiri pembayaran premi asuransi diklasifikasikan berdasarkan harga mobil. Premi pun bervariasi mulai dari 0,73 persen harga mobil hingga 3,44 persen. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!