Indonesia akan memberlakukan standar emisi Euro4 pada September 2018. Hal tersebut diberlakukan melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro4.
Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Perekonomian dan telah dicanangkan pada 10 Maret 2017. Agar lebih jelas mengenai aturan ini, berikut infografisnya:
Foto: Andhika Akbarayansyah |
(ddn/ddn)












































Foto: Andhika Akbarayansyah
Komentar Terbanyak
Heboh Avanza-Xpander Cs Bakal Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit