Seperti dilansir Reuters, Selasa (12/7/2017) VW harus membayar US$ 86 juta (sekitar Rp 113 miliar) kepada pemerintah negara bagian California. Denda itu merupakan tambahan denda dari yang sudah disetujui dengan pemerintah Amerika sebanyak US$ 14,7 miliar pekan lalu.
"Kita harus menjaga lingkungan kita untuk generasi mendatang dan memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggar hukum dan membuat polusi di udara kita," ujar Jaksa Agung Kamala Harris dalam sebuah pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Daftar 22 Mobil-motor yang Disita KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer