Hal itu diungkapkan oleh General Manager Promotion and Motorsport Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI), Paulus S Firmanto di sela-sela peluncuran program 'Klik Byar' di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
"Kita akan lakukan bertahap. Mulai pertengahan 2011 sudah akan ada motor Yamaha yang pakai sistem Switch on, Light on atau kita singkat Solo," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan yang diterapkan Yamaha itu menurut Paulus adalah penting adanya untuk gerakan aman berkendara yang mereka dan kepolisian kampanyekan selama ini.
"Sebenarnya kita sudah lakukan pembicaraan sejak 2 tahun lalu. Karena itu kita akan lakukan bertahap," imbuhnya.
"Di pertengahan 2011 nanti akan ada beberapa produk Yamaha yang menganut Solo. Mungkin motor bebek terlebih dahulu. Kami harapkan kedepannya semua motor Yamaha lampunya langsung menyala ketika motor dihidupkan," paparnya.
Penerapan aturan menyalakan lampu pada siang hari adalah implementasi dariΒ ketentuan yang tertuang dalam 107 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan itu memiliki sanksi hukum yang tertuang dalam pasal 293 UULLAJ No. 22 tahun 2009. Pasal itu berbunyi mengendarai sepeda motor di jalan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari akan dipidana kurungan 15 hari denda Rp 100.000.
"Untuk permulaan, kami bersama Polda Metro Jaya melakukan kampanye 'Klik Byar' ini untuk mendorong masyarakat menyalakan lampu motor mereka di siang hari," pungkasnya.
(syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP