"Kita harapkan ada perubahan dari ATPM agar switch kontak langsung menyala lampu," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Selain untuk menjawab keluhan pengendara mengenai borosnya accu, di negara tetangga, sistem lampu pada motor dengan model seperti itu pun sudah diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 UU tersebut. Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi para pengendara motor ini utamanya diterapkan di jalur-jalur protokol seperti Jalan Sudirman dan Jl MH Thamrin.
Sosialisasi aturan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor sudah selesai. Polisi pun mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tersebut.
"Penilangan sudah dilakukan secara simultan," katanya.
(mei/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP