Presiden Joko Widodo melantik tiga menteri dan satu wakil menteri dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju terbaru. Ada dua menteri yang terhitung kerjanya selama 63 hari sampai masa jabatan Jokowi berakhir 20 Oktober 2024.
Dua menteri baru tersebut antara lain, Supratman Andi Agtas yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggantikan Yasonna Laoli dan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Bahlil Lahadalia.
Menilik sisi otomotif dari kedua orang baru tersebut, apa saja deretan kendaraan bermotornya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Supratman Andi Agtas, dicuplik dari situs LHKPN, dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022. Dalam laporan tersebut, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.403.050.249.
Khusus isi garasinya, Supratman hanya mendaftarkan dua unit mobil. Keduanya merupakan jenis mobil Multi Purpose Vehicles (MPV), yakni Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp 212.500.000 dan Toyota Innova Venturer tahun 2020 senilai Rp 319.600.000. Supratman tidak mendaftarkan kendaraan bermotor lain.
Kedua, Rosan Perkasa Roeslani, isi garasinya ternyata lebih mewah. Memang secara total LHKPN 2023, dia punya harta sebesar Rp 860.715.364.555. Khusus aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya Rp 3.119.500.000. Terdapat empat kendaraan dalam aset transportasi dan mesin tersebut, berikut rinciannya:
1. Mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2015 hasil sendiri senilai Rp 680 juta
2. Mobil Lexus LM350 A/T tahun 2020, hasil sendiri Rp 2,18 miliar
3. Motor Piaggio VSET 4 -150 tahun 2001, hasil sendiri senilai Rp 9,5 juta
4. Mobil VW tahun 1962, hibah tanpa akta senilai Rp 250 juta
Dikutip dari detikFinance, meski hanya bekerja sekitar dua bulan sebagai menteri, Rosan dan Supratman bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan itu dijelaskan setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP