Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. AWK dipecat dari posisinya sebagai Senator Bali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," demikian isi dari Keppres tersebut seperti dikutip detikBali.
Melihat sisi lain AWK, Senator Bali ini memiliki beberapa koleksi kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arya Wedakarna yang terakhir kali disampaikan pada 28 Maret 2022. Total hartanya mencapai Rp 8.145.918.701 (Rp 8,1 miliaran).
Arya memiliki beragam jenis kendaraan bermotor yang terdiri dari tiga motor dan empat mobil dari empat merek. Total isi garasi Arya mencapai Rp 1.311.700.000 (Rp 1,3 miliaran).
Isi Garasi AWK sesuai LHKPN:
1. Motor Honda tahun 2009 senilai Rp 2,9 juta, perolehan sendiri
2. Motor Honda tahun 2011 senilai Rp 2,9 juta, perolehan sendiri
3. Motor Honda tahun 2010 senilai Rp 2,9 juta, perolehan sendiri
4. Mobil Nissan March tahun 2013 senilai Rp 90 juta, perolehan sendiri
5. Mobil BMW tahun 2012 senilai Rp 739 juta, perolehan hasil sendiri
6. Mobil Toyota Frotuner tahun 2014 senilai Rp 249 juta, perolehan hasil sendiri
7. Mobil Mercedes Benz tahun 2018 senilai Rp 225 juta, perolehan hasil sendiri
Sebagian besar harta Arya merupakan aset tanah dan bangunan sebesar Rp 5.720.700.000 (Rp 5,7 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 1.001.400.000, dan kas-setara kas Rp 112.118.701.
Ucapan Diduga Singgung SARA
Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat dari jabatan anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator.
Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Adapun , Wedakarna mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya itu. "Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," tutur AWK kepada detikBali, Jumat (2/2/2024).
Simak Video "Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna, BK DPD-RI : Hasil Putusan 1 Februari"
(rgr/din)