Irjen Rudi Setiawan telah resmi dilantik sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Menilik sisi lain dari polisi bintang dua ini, bagaimana selera otomotifnya?
Dicuplik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (7/11/2023) Irjen Rudi Setiawan memiliki total harta sebesar Rp 3.302.626.587 (Rp 3,3 miliaran). Kekayaan itu disampaikan terakhir kali pada 6 Maret 2023.
Dalam LHKPN tersebut, Irjen Rudi masih bertugas sebagai Staf Ahli di Polri. Dia tercatat sebagai Staf Ahli Sosial dan Politik Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar harta Irjen Rudi adalah aset tanah. Dia memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 2,7 miliar. Aset tersebut tertulis dengan keterangan hasil sendiri.
Untuk urusan garasinya ia juga melaporkan kepemilikan satu mobil dan satu motor. Total nilai aset kendaraan Irjen Rudi itu mencapai Rp 71,7 juta. Berikut ini rinciannya:
1. Mobil Honda CR-V tahun 2014 senilai Rp 68 juta
2. Motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2011 senilai Rp 3,7 juta
Irjen Rudi hanya mendaftarkan dua kendaraan tersebut. Bila ditelisik harga taksiran keduanya juga jauh di bawah pasaran bursa kendaraan bermotor bekas. Misalnya Honda CR-V, di pasar mobil bekas masih dijual di atas Rp 150 juta, sedangkan Ninja 250 lansiran 2011 masih di atas Rp 20 juta.
Irjen Rudi pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 7 juta. Dia tercatat mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 523.926.587. Jika ditotal, kekayaan Irjen Rudi mencapai Rp 3.302.626 587 atau Rp 3,3 miliar.
Irjen Rudi dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri hari ini melantik Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru. Irjen Rudi sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli (Sahli) Kapolri di bidang Sosial dan Politik.
"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Firli saat membacakan pelantikan Rudi Setiawan, Senin (6/11).
Irjen Rudi Setiawan kemudian membacakan Pakta Integritas usai diambil sumpah sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Salah satu bunyi Pakta Integritas itu terkait kewajiban menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Saya yang bertandatangan di bawah ini, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi dengan ini menyatakan, satu, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Rudi.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!