Intip Garasi Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil

Intip Garasi Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 01 Sep 2023 16:31 WIB
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin,
Bey Triadi Machmudin bakal diangkat menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menunjuk Bey Triadi Machmudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Bey saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden. Soal otomotif, ini isi garasi rumah Bey Machmudin.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bey Machmudin memiliki total harta kekayaan senilai Rp 9.477.614.231, dan utang Rp 1.028.646.800. Harta dan utang itu dilaporkan pada periode 15 Maret 2023/Periodik - 2022).

Dari total harta kekayaan itu, senilai Rp 5.600.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya Rp 135.000.000, serta Rp 4.208.261.031 dalam bentuk kas dan setara kas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 563.000.000. Bey Machmudin tercatat memiliki 6 kendaraan, terdiri dari 3 motor dan mobil. Berikut daftarnya:

1. MOTOR, VESPA SCOOTER Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000

ADVERTISEMENT

2. MOBIL, HONDA BRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

3. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 1973, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

4. MOBIL, TOYOTA SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

5. MOTOR, VESPA SUPER Tahun 1969, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

6. MOBIL, HONDA CITY SEDAN Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000.

Seperti diketahui, sembilan gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Ridwan Kamil hingga Ganjar Pranowo termasuk di dalamnya. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai dengan 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.

Dari keputusan presiden itu, ada 9 gubernur yang dilantik 5 tahun lalu tepatnya 5 September 2018. Dengan masa jabatan gubernur 5 tahun, berarti masa jabatan 9 gubernur tersebut akan habis 5 September 2023.




(lua/rgr)

Hide Ads