Intip Garasi Direktur Waskita Karya yang Jadi Tersangka Korupsi: BeAT hingga Alphard

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 06 Des 2022 13:11 WIB
Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Foto: dok. Kejagung
Jakarta -

Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Menilik sisi lain dari BR, ada apa saja isi garasinya?

Direktur Operasi II PT Waskita Karya saat ini dijabat oleh Bambang Rianto. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia terakhir kali menyampaikan total kekayaannya pada 27 Februari 2022, jumlahnya mencapai Rp 23.205.453.554 (Rp 23,2 miliaran).

Khusus isi garasinya, Bambang Rianto memiliki koleksi kendaraan senilai total Rp 2.025.000.000. Kendaraannya terdiri dari lima mobil dan dua sepeda motor.

Dirinci lebih lanjut, mobil termurah yang dimiliki Bambang Rianto ialah Honda Brio. Mobil tersebut lansiran 2018 yang ditaksir harganya Rp 120 juta.

Lanjut mobil kedua yang menghiasi isi garasi Bambang Rianto bergaya sedan, yakni Mercedes-Benz S 300 L keluaran tahun 2011. Mobil tersebut punya nilai Rp 360 juta.

Selanjutnya mobil bergaya Sport Utility Vehicles (SUV). Bambang Rianto memiliki Toyota Fortuner 2.4 VRZ A/T Diesel tahun 2017 senilai Rp 370 juta.

Mobil jenis Multi Purpose Vehicles (MPV) premium pun seturut meramaikan garasi Bambang Rianto, di antaranya Toyota Voxy 2018 seharga Rp 385 juta, dan Toyota Alphard 2016 senilai Rp 620 juta.

Sedangkan roda duanya, Bambang Rianto punya skutik mahal Vespa 946 keluaran 2016. Harga skutik itu ditaksir Rp 157,5 juta. Motor selanjutnya ialah Honda BeAT Sporty tahun 2019 seharga Rp 13 juta.

Tidak ada kendaraan lain yang didaftarkan Bambang Rianto. Semua harta tersebut perolehan atas hasil sendiri.

BR ditangkap dan ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Selanjutnya tersangka BR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

"Peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak Video "Video: 2 Pejabat BUMN Konstruksi Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork