Mobil dinas Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw terjaring razia gara-gara Toyota Fortuner yang semestinya pelat merah diganti jadi pelat hitam. Mobil dinas itu menggunakan pelat nomor palsu saat dioperasikan di jalan sehingga ditilang kepolisian.
Dikutip dari detikSulsel, Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni menjelaskan ketika terjaring petugas dalam operasi lalu lintas, Toyota Fortuner itu menggunakan pelat nomor berwarna hitam dengan nomor polisi DB 1568 B.
"Waktu ditahan mereka pakai pelat hitam, ganti pelat palsu. Mobil jenis Toyota Fortuner milik Ketua DPRD Minahasa," kata Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni ketika dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikSulsel, Selasa (18/10/2022).
Mobil Dinas Ketua DPRD Minahasa itu ditilang saat melintas di Kompleks Cool Supermarket, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 WITA.
Goni menjelaskan bahwa nomor polisi (nopol) yang tertera di kendaraan tidak sesuai dengan yang ada di STNK. Nopol berwarna hitam yang digunakan ialah DB 1586 B sementara yang tertera di STNK ialah DB 3 B pelat merah.
"Pelat nomor yakni DB 1586 B, sementara yang tertera di STNK DB 3 B pelat merah," ujarnya.
Goni mengungkapkan saat itu Ketua DPRD Minahasa tidak berada di dalam mobil saat kendaraannya ditilang. Mobil dinas tersebut hanya dibawa oleh sopirnya.
"Sopirnya yang bawa mobil itu. Palingan ketua dewan pun tidak tahu kalau pelatnya juga diganti," terangnya.
Polisi pun meminta agar sang sopir langsung mengganti pelat kendaraan yang sesuai dengan STNK. Mobil dinas tersebut juga tetap dikenakan sanksi tilang.
"Ketika kami tahan, kami langsung arahkan tidak bisa buat seperti itu. (Namun) Tetap itu ditilang, langsung ditindak," tegasnya.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tilang sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Bocah 15 Tahun Ngebut Naik R25 Tabrak Pemuda Semarang, Korban Meninggal Dunia