Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Menilik sisi lain dari kedua pejabat ini, ternyata punya isi garasi yang berbeda.
Pertama tentang isi garasi dari Sri Sultan Hamengku Buwono X, dicukil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (10/10/2022), Sri Sultan Hamengku Buwono X punya total kekayaan sebesar Rp 40.267.336.339 atau sekitar Rp 40,2 miliaran. Harta ini ini disampaikan pada 15 Februari 2022 periodik 2021.
Dari total harta Rp 40,2 miliaran, sebanyak Rp 1.057.839.000 merupakan alat transportasi dan mesin yang terdiri dari 4 mobil dan 5 sepeda motor. Berikut daftar isi garasi Sri Sultan Hamengku Buwono X;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil
1. Mercedes-Benz tahun 1970 Rp 95 juta
2. Toyota Alphard tahun 2010 Rp 486,4 juta
3. Nissan Frontiner Double Cabin tahun 2010 Rp 159,6 juta
4. Honda City 1.5 RS tahun 2021 Rp 302 juta
Motor
1. Honda NF 100 tahun 2006 Rp 2.850.000
2. Honda C100 tahun 1996 Rp 3.135.000
3. Suzuki UW 124 tahun 2007 Rp 2.964.000
4. Honda C100 tahun 2006 Rp 3.135.000
5. Honda NF100 tahun 2006 Rp 2.850.000
Sementara Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X memiliki total harta kekayaan Rp 3.530.183.251 atau Rp 3,5 miliaran. Harta itu disampaikan pada 18 Februari 2022 periode tahun 2021.
Koleksi motor dan mobil Wagub Paku Alam X lebih banyak dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Totalnya ada 11 unit dengan nilai Rp 627,5 juta, terdiri atas 7 sepeda motor dan 4 mobil.
Berikut ini daftar alat transportasi dan mesin Paku Alam X:
Mobil
1. Unversal CJ7 Jeep tahun 1981 senilai Rp 28 juta
2. Toyota Avanza 1.5 G M/T tahun 2012 senilai Rp 100 juta
3. Jeep Gran Cherooke 4.0 LTD AT tahun 1996 senilai Rp 105 juta
4. Toyota Kijang Innova G tahun 2015 senilai Rp 150 juta
Motor
1. Harley Davidson tahun 1952 senilai Rp 45 juta
2. Honda C70 tahun 1979 senilai Rp 3,5 juta
3. Honda NC11C1C A/T tahun 2011 senilai Rp 7 juta
4. Max Vipros X (RPE125-1) tahun 2011 senilai Rp 5 juta
5. Harley Davidson XL 53C tahun 2000 senilai Rp 168 juta
6. Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp 8,5 juta
7. Honda NF 100 tahun 2006 senilai Rp 7,5 juta
Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY
DPRD sebelumnya menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain. Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah