Johanis Tanak terpilih mengisi kursi kosong Wakil Ketua KPK yang ditinggal Lili Pintauli Siregar. Menilik sisi otomotif dari pria yang memiliki latar belakang sebagai Jaksa ini, ada apa saja isi garasinya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Johanis terakhir kali melaporkan hartanya pada 14 April 2022 lalu. Jumlahnya mencapai Rp 8,9 miliar atau teparnya Rp 8.911.168.628. Ini merupakan harta kekayaan Johanis periodik 2021 saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda BidangPerdata dan Tata Usaha Kejaksaan RI.
Dari total Rp 8,9 miliar, Johanis Tanak punya isi garasi senilai Rp 239 juta. Koleksinya tergolong "motuba" , yakni mobil yang sudah tergolong tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil pertama ialah Toyota Corolla, sedan legendaris ini jadi salah satu koleksi Johanis Tanak. Corolla yang dimilikinya lansiran tahun 1997 dengan taksiran harga Rp 40 juta.
Mobil kedua ialah jenis SUV Honda CR-V. Namun bukan keluaran terbaru, melainkan CR-V produksi 2004 dengan harga Rp 75 juta.
Mobil terakhir yang tercatat dalam LHKPN lebih berumur tua lagi, yakni Jeep Willys CJ7 keluaran 1980. Harganya ditaksir Rp 180 juta.
Pun dengan dengan sepeda motor yang didaftarkan jauh dari kesan mewah. Johanis Tanak hanya memiliki satu unit motor matik Yamaha Mio. Itu pun keluaran 2011 dengan harga Rp 4 juta.
Johanis terpilih sebagai Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak terpilih sebagai pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli. Dia diketahui memiliki latar belakang sebagai jaksa.
Para anggota Komisi III DPR RI melakukan voting, masing-masing anggota Komisi III memilih salah satu nama. Komisi III DPR, kemudian melakukan penghitungan suara dan Johanis Tanak mendapat suara mayoritas.
Mayoritas anggota Komisi III DPR RI memilih Johanis Tanak. Dia mendapatkan 38 suara, sementara Nyoman Wara hanya mendapatkan 14 suara. Total 53 suara, dengan 1 suara abstain.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?