Spesifikasi Toyota Alphard Jessica Iskandar yang Jadi Korban Penipuan

Spesifikasi Toyota Alphard Jessica Iskandar yang Jadi Korban Penipuan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 15 Jul 2022 08:14 WIB
Jessica Iskandar
Jessica Iskandar. (Foto: Noel/detikhot)
Jakarta -

Jessica Iskandar melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya. Rupanya kasus penipuan itu berkaitan dengan deretan mobil yang dimilikinya. Jessica diketahui menitipkan mobil pribadinya untuk disewakan untuk perhelatan KTT G20 di Bali dan nanti keuntungannya akan dibagi dua.

Dikutip dari detikHot, salah satu mobil yang disewakan adalah Toyota Alphard dengan pelat nomor B 73 DAR. Adapun dalam Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil berpelat B 73 DAR itu terdaftar sebagai kendaraan pertama.

Toyota Alphard yang dimaksud menggendong mesin 2.5 G AT lansiran 2018 dan memiliki kelir hitam. Berkat mesin tersebut, mobil bisa menghasilkan tenaga setara 180 PS dan torsi 239 Nm. Sebagai mobil sewaan, Toyota Alphard memang sangat mewah. Kemewahan itu terasa di bagian interior mobil karena sentuhan panel kayu dan jok kulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menambah kenyamanan terdapat head unit berukuran 8 inchi dan sudah terintegrasi dengan smartphone. Belum lagi ada Ceiling Illumination Light yang menambah kesan elegan mobil.

Mobil yang ditaksir memiliki nilai jual Rp 823 juta itu juga telah dilengkapi dengan ragam fitur keselamatan seperti ABS, EBD, Vehicle Stability Control, Traction Control, Adaptive Cruise Control, Blind Spot Monitoring, Digital Climate Control, 360 Around View Monitor, Digital Rear View Mirror, hingga Electric Parking Brake.

ADVERTISEMENT

Saat ini Toyota Alphard Jessica Iskandar itu STNK-nya masih berlaku hingga tahun 2024. Namun statusnya tertulis 'Nopol Diblokir Polisi'.

Selain Toyota Alphard, ada juga 11 mobil mewah lain Jessica Iskandar yang turut dilaporkan dalam kasus penipuan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,853 miliar itu.

Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 terkait penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Kalau bisa bisa bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami dan juga supaya dia juga, kan Indonesia kan negara hukum, saya serahkan saja hukumnya ke kepolisian," harap Jessica Iskandar.

Simak Video 'Curhat Jessica Iskandar Jadi Korban Penipuan Hampir Rp 10 M':

[Gambas:Video 20detik]



(dry/din)

Hide Ads