Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK dan Aswanto mundur dari Wakil Ketua MK. Menilik sisi lain, bagaimana isi garasi dari kedua tokoh publik ini?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari website KPK, Selasa (21/6/2022), kedua pejabat MK ini punya kekayaan miliaran rupiah.
Ketua MK Anwar Usman, tercatat tidak memiliki mobil atau motor keluaran terbaru. Pada harta yang disampaikan pada 7 Maret 2022, dia memiliki total kekayaan Rp 31,5 miliaran atau tepatnya Rp 31.517.015.032.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk urusan garasi Anwar terdaftar hanya memiliki kekayaan sebesar Rp 301 juta. Motor atau mobilnya pun tergolong sudah berumur di atas 10 tahun.
Baca juga: 2 Toyota Alphard di Garasi Zulkifli Hasan |
Mobil di antaranya Toyota Minibus 2002 senilai Rp 80 juta, Toyota Minibus 2008 Rp 105 juta, Toyota Kijang Minibus 1997 seharga Rp 18 juta, dan Toyota Corolla Altis Sedan 2002 seharga Rp 95 juta.
Tidak disebutkan secara rinci ataupun model mobilnya. Pun dengan sepeda motor, Anwar tercatat punya satu unit motor Honda 2005 senilai Rp 3 juta.
Adapun selanjutnya, Wakil Ketua MK Aswanto memiliki total kekayaan sebesar Rp 15,8 miliar, percisnya Rp 15.824.192.755. Harta itu disampaikan pada 10 Maret 2022.
Jumlah kekayaannya lebih kecil dari Ketua MK, tapi koleksi kendaraannya lebih banyak dan tergolong mewah. Aswanto memiliki tujuh mobil dan satu sepeda motor yang total nilainya mencapai Rp 3.050.000.000.
Rincian mobil milik Aswanto di antaranya;
- Mercedes-Benz 2013 Rp 300 juta
- Daihatsu Terios 2013 Rp 80 juta
- Honda CR-V 2012 Rp 120 juta
- Honda Freed 2013 Rp 100 juta
- Toyota Alphard 2015 Rp 650 juta
- Jeep Rubicon 2015 Rp 700 juta
- BMW 2018 Rp 500 juta
Sementara untuk urusan sepeda motor, nampaknya Aswanto tidak tercatat memiliki motor keluaran Jepang. Dia memiliki Harley Davidson 2015 Rp 600 juta.
Kursi tertinggi MK kini tengah menjadi perhatian, setelah MK memutuskan Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK dan Aswanto mundur dari Wakil Ketua MK. Sebab, MK menilai Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Namun keduanya tidak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah