Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua afiliator yang dijuluki "Crazy Rich" itu kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan.
Menariknya, kedua orang ini juga kerap memamerkan tunggangan mewah melalui sosial media pribadi masing-masing. Perbedaan Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Doni Salmanan menyusul kemudian menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.
Terkait pamer kekayaan, Indra Kenz lebih sering dekat dengan dunia mobil. Di antara mobil yang paling eksotis yang pernah dipamerkan Indra Kenz adalah Ferrari California. Selain itu, Indra Kenz juga memamerkan satu unit BMW Z4 Roadster berkelir putih dengan pelat nomor B-17-DRA.
Tak cukup dua mobil mewah di atas, Belum lama ini Indra Kenz juga membuat konten membeli satu unit Lamborghini Huracan 580 Spyder dengan harga Rp 9 miliar.
Selain Lamborghini, Indra Kenz juga terlihat memenuhi permintaan pacarnya untuk memboyong Rolls-Royce Phantom Coupe. Mobil tersebut dibeli melalui importir umum Prestige Image Motorcars.
Indra Kenz pernah memamerkan mobil listrik Tesla Model 3 seharga Rp 1,5 miliar. Indra Kenz mengatakan mobil ini tergolong murah banget.
Setelah beli Tesla, dia juga 'membungkus' Toyota Supra GR di Showroom Prestige Image Motorcars. Indra pun iseng membeli karena mengingat momen hidupnya ketika masih menginjak bangku sekolah, sebab Honda Supra merupakan motor pertamanya.
Sedangkan Doni Salmanan juga pernah membuat heboh dengan membeli Porsche Biru miliki Youtuber ternama Arief Muhammad. Nilainya Rp 4 miliar.
Doni Salmanan pernah viral membagi-bagikan uang di jalanan Bandung di atas motor Kawasaki Ninja H2.
Beberapa motor gede lain yang pernah dipamerkan Doni Salmanan ialah Harley-Davidson Road Glide CVO, BMW S1000RR, Yamaha TMAX DX, dan Ducati Superleggera.
Kalau mobil? tentu Doni juga pernah memamerkan beberapa supercar di antaranya; Lamborghini Gallardo, dan Lamborghini Huracan LP 610-4.
Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama jadi tersangka dan ditahan
Indra Kenz lebih dulu ditetapkan tersangka pada 24 Februari lalu. Dia pun langsung ditahan Bareskrim Polri.
Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex kemarin.
Diketahui, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Bareskrim menyebut Doni diduga telah melakukan TPPU dan penipuan sehingga dijerat pasal UU ITE hingga KUHP.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
ihak kepolisian mulai melakukan tracing asset Doni Salmanan terkait kasus afiliator binary option platform Quotex.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset milik DMT alias DS di Bandung," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menentukan aset apa saja yang akan disita dari Doni Salmanan.
Video 20Detik terkait Doni Salmanan dan Indra Kenz di sini:
Simak Video "Penjelasan PT Bandung soal Harta Doni Salmanan Tak Dikembalikan ke Korban"
(riar/din)