Setelah selama beberapa pekan terakhir diperiksa pihak kepolisian, Indra Kenz pada hari ini ditetapkan sebagai tersanga.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Kabar itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
![]() |
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.
Dikutip dari detiknews, Indra Kenz hari ini diperiksa Bareskrim Polri. Dia dipanggil terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, juga mengatakan kliennya bakal diperiksa hari ini. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim.
"Iya hari ini. Yang penting hari ini," kata Larosa.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah