Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi perhatian lantaran terbukti melanggar kode etik berat, tapi sanksi yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai terlalu ringan. Menilik sisi lain, khususnya isi garasi dari Lili Pintauli, ada apa saja deretan kendaraannya?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat harta kekayaan Lili makin meningkat kala menjabat sebagai Wakil Ketua KPK jika dibandingkan saat memegang peran sebagai Wakil Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada laporan LHKPN periode 31 Maret 2019 lalu, Lili memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 781 juta. Sementara untuk harta kendaraan bermotor tercatat hanya memiliki dua unit, yakni satu unit sepeda motor tahun 2009 senilai Rp 6 juta, dan mobil Toyota Fortuner VRZ 2016 seharga Rp 350 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setahun berikutnya kala menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Lili melaporkan hartanya pada 22 Januari 2021. Total hartanya meningkat jadi Rp 1,563 miliar.
Dari total kekayaan tersebut isi garasinya juga bertambah. Nilai dari kendaraan bermotor yang dimiliki Lili menjadi Rp 534 juta.
Rinciannya, Lili masih menyimpan motor tahun 2009 yang nilainya turun menjadi Rp 4 juta. Sedangkan Toyota Fortuner VRZ tahun 2016 juga masih disimpan dengan nilai yang menyusut jadi Rp 330 juta.
Kendaraan yang ditambah di antaranya, Honda Brio tahun 2019 senilai Rp 140 juta. Lalu dua unit sepeda motor, yakni KTM tahun 2018 seharga Rp 40 juta, dan Yamaha Nmax lansiran tahun 2015 senilai Rp 20 juta.
Kemudian pada LHKPN terbaru, harta kekayaan Lili juga bertambah. Nilainya mencapai Rp 1.737.940.000. Khusus kendaraan bermotor nilainya juga meningkat jadi Rp 674.500.000 sebab Lili memiliki kendaraan baru.
Urusan garasi, Lili masih menyimpan motor lansiran tahun 2009, sementara nilainya menyusut jadi Rp 3 juta. Lalu Yamaha Nmax 2015 Rp 15 juta.
Honda Brio juga masih menghiasi isi garasi Lili. Tetapi harganya juga mengalami pengurangan, mobil city car tahun 2019 itu ditaksir harganya Rp 130 juta.
Sedangkan motor KTM sudah tak terdaftar lagi, pun demikian dengan Fortuner VRZ yang sebelumnya mengisi daftar isi garasi Lili.
Kendaraan baru yang menghiasi isi garasi Lili, yakni motor naked sport Yamaha MT-25 tahun 2020 senilai Rp 47.500.000, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 seharga Rp 479 juta.
Lili Disanksi pemotongan gaji pokok
Diberitakan detikcom sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).
Lili disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Potongan gaji itu sekitar Rp 1.848.000.
Angka itu diketahui dari gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK yaitu Rp 4.620.000 sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Sanksi yang dikenakan pada Lili yaitu selama 12 bulan yang artinya total dalam setahun, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
Namun dalam aturan itu disebutkan pula adanya tunjangan jabatan Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan Rp 2.134.000. Ada pula tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Total tunjangan yang didapat Lili sekitar Rp 107 juta.
Namun dari semua tunjangan itu, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Lalu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.
Simak video 'Ketika Pelanggaran Berat Pimpinan KPK Lili Hanya Diganjar Potong Gaji':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?