Intip Garasi Juliari Batubara, Eks Mensos yang Divonis 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Bansos

Intip Garasi Juliari Batubara, Eks Mensos yang Divonis 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Bansos

Tim detikcom - detikOto
Senin, 23 Agu 2021 20:09 WIB
Terdakwa korupsi, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyimak keterangan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Eks Mensos Juliari Batubara Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Menilik isi garasi dari pria yang melakukan korupsi bansos COVID-19 ini ada apa saja?

Dikutip detikcom dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Juliari terakhir kali menyampaikan total kekayaannya pada 20 April 2020 saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 47.188.658.147 atau sekitar Rp 47 miliaran.

Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan saat laporan sebagai Calon Anggota DPR RI, di mana hartanya mencapai Rp 58 miliaran, tepatnya Rp 51.878.221.964.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kedua laporan tersebut, Juliari tercatat hanya mendaftarkan satu unit mobilnya, yakni mobil SUV Land Rover lansiran tahun 2008. Kendaraan itu ditaksir nilainya mencapai Rp 618.750.000. Tidak ada daftar kendaraan lain dalam laporan harta terbarunya itu.

Sementara dalam data LHKPN lainnya yang dilaporkan Juliari Batubara pada 31 Mei 2015 ketika dirinya menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 sempat memiliki mobil mewah seperti Porsche, Alphard, dan Land Rover.

ADVERTISEMENT

Namun dalam LHKPN terbaru dua mobil mewah Porsche Carrera, dan Toyota Alphard sudah tidak didaftarkan lagi.

Putusan vonis hakim atas kasus korupsi bansos COVID-19

Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Dia divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bansos Corona (COVID-19) dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," kata hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

Hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih tinggi di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara.




(riar/din)

Hide Ads