Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengomandani penanganan Corona. Luhut beberapa kali ditunjuk Jokowi untuk mengepalai penanganan COVID-19.
Kini, Luhut kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi memegang komando PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Dari berbagai skema PPKM darurat, usulan Luhut-lah yang disetujui Jokowi.
Dalam podcast Deddy Corbuzier, Luhut angkat bicara soal penunjukkan Jokowi kepada dirinya. Luhut menegaskan dirinya sama dengan menteri-menteri lain.
Luhut tidak merasa dirinya spesial. Luhut menduga dirinya ditunjuk Jokowi karena aspek kecocokan dengan pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Tapi saya ndak merasa juga... saya itu sama dengan menteri yang lain mungkin saya lebih tua dari banyak menteri, mungkin presiden melihat saya lebih cocok untuk ngerjain ini, ditugasin di sini," ujar Luhut.
Bicara soal selera otomotifnya, Luhut memiliki beberapa mobil dan motor. Ada pula mobil mewah di garasinya. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK.
Pada LHKPN yang disampaikan 24 Maret 2021 untuk periodik 2020, Luhut tercatat memiliki lima unit alat transportasi dan mesin. Itu terdiri dari tiga unit mobil, dan dua unit sepeda motor. Total alat transportasi dan mesin yang dimiliki Luhut memiliki nilai Rp 2.485.097.000.
Rinciannya, pertama Luhut memiliki mobil Isuzu Panther tahun 2006. Mobil hasil sendiri itu ditaksir memiliki nilai Rp 60 juta.
Selanjutnya ada mobil mewah Lexus LS 460 AT Tahun 2016. Sedan mewah yang juga diperoleh dari hasil sendiri itu memiliki nilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian mobil mewah lain yang dimiliki Luhut adalah Toyota Alphard 3.5 Q AT tahun 2016. Mobil itu memiliki nilai Rp 900 juta.
Untuk sepeda motor, Luhut memiliki dua motor Honda, yang terdiri dari motor bebek dan motor matic. Pertama ada motor Honda Revo tahun 2015 dengan nilai Rp 7.450.000. Selanjutnya ada motor matic Honda BeAT tahun 2020 dengan nilai Rp 17.647.000.
Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
(rgr/din)