Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat diterapkan mengingat lonjakan kasus COVID-19 makin cepat imbas varian baru. PPKM darurat diterapkan setelah Jokowi mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan mengumumkan rincian aturan PPKM darurat.
Namun, berdasarkan sebuah dokumen pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19", sektor transportasi tak luput dari pembatasan dalam PPKM darurat ini.
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Transportasi umum ini diterapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti bus, kereta api dan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. Untuk moda transportasi selain pesawat juga perlu menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan 1 hari sebelum keberangkatan. Sementara untuk penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR yang dilakukan dua hari sebelum perjalanan.
Jokowi mengerahkan seluruh aparat pemerintahan untuk menjalankan PPKM darurat menangani pandemi Corona. Jokowi meminta rakyat tetap tenang.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19," kata Jokowi.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar