Intip Garasi Direksi KF Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir Buntut Antigen Bekas

Intip Garasi Direksi KF Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir Buntut Antigen Bekas

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 16 Mei 2021 19:34 WIB
Poster
Menteri BUMN Erick Thohir Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) buntut dari kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Menilik sisi lain dari direksi yang dipecat, ada apa saja isi garasinya?

KFD sendiri diisi oleh dua direksi. Pertama adalah Adil Fadilah Bulqini sebagai direktur utama perusahaan. Ia meraih gelar magister manajemen pada tahun 2012, pendidikan profesi apoteker diselesaikan tahun 1996 di Universitas Padjadjaran Bandung. Ia ditetapkan sebagai direktur utama melalui RUPS PT Kimia Farma Diagnostika tanggal 12 Maret 2015.

Mencukil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Minggu (16/5/2021), Adil Fadilah Bulqini memilik total kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar atau tepatnya Rp 3.139.204.874. Harta tersebut merupakan laporan pada 3 Februari 2021 - Periodik - 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total kekayaan tersebut, sebesar Rp 302.500.000 merupakan alat transportasi dan mesin. Apa saja isinya?

Pertama, Honda BeAT tahun 2015 senilai Rp 7,5 juta. Tidak ada sepeda motor lain yang terdaftar milik Adil Fadilah Bulqini.

ADVERTISEMENT

Sisanya ialah mobil. Adil memiliki dua mobil yakni sedan mewah Toyota Camry 2.5 G lansiran tahun 2014 ditaksir Rp 175 juta dan mobil low cost green car Toyota Agya 1.2 G A/T tahun 2019 seharga Rp 120 juta.

Direksi lain yakni Ilham Sabariman yang menjabat sebagai direktur keuangan, umum & SDM. Ia meraih gelar sarjana ekonomi manajemen pada tahun 1989. Senada, ia ditetapkan sebagai direksi melalui RUPS yang digelar pada 12 Maret 2015.

Masih dalam sumber yang sama, Ilham Sabariman memiliki kekayaan sebesar Rp 1.025.000.000. Dari total kekayaannya tersebut hanya tercatat satu mobil yakni Toyota Altis tahun 2012 senilai Rp 175 juta.

Erick Thohir mengatakan, keputusan itu diambil setelah kajian komprehensif berkaitan dengan terungkapnya perkara alat antigen bekas. Lanjutnya, yang menyangkut masalah hukum menjadi ranah aparat.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan tertulis.




(riar/riar)

Hide Ads