Koleksi Mobil Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno yang Ditahan KPK

Koleksi Mobil Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno yang Ditahan KPK

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Mei 2021 09:06 WIB
Mantan pejabat Ditjen Kemenkeu Angin Prayitno Aji, diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Mantan pejabat Ditjen Kemenkeu Angin Prayitno Aji, diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak. Foto: Ari Saputra.
Jakarta -

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menahan Angin Prayitno Aji.

Angin Prayitno Aji diduga tersandung kasus suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan kepada KPK, Angin Prayitno melaporkan memiliki tiga unit mobil. Apa saja?

Angin Prayitno menyampaikan LHKPN terakhir pada 28 Februari 2021 untuk periodik 2019. Di dalamnya dilaporkan tiga mobil milik Angin Prayitno Aji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama ada Volkswagen Golf tahun 2011 yang diperoleh dari hasil sendiri. Dalam LHKPN itu, VW Golf 2011 milik Angin Prayitno Aji dilaporkan memiliki nilai Rp 160,2 juta.

Selanjutnya ada Honda Freed tahun 2009 yang juga merupakan hasil sendiri. Honda Freed 2009 itu ditaksir memiliki nilai Rp 92,4 juta.

ADVERTISEMENT

Terakhir adalah mobil SUV Chevrolet Captiva tahun 2011 dengan nilai Rp 111,8 juta. Total ketiga mobil yang dimiliki Angin Prayitno Aji ditaksir memiliki nilai Rp 364,4 juta.

Selain alat transportasi, Angin Prayitno Aji memiliki harta lain seperti tanah dan bangunan, harta bergerak lain, kas dan setara kas. Total harta kekayaan Angin Prayitno Aji senilai Rp 18.620.094.739.

Diketahui, Angin Prayitno sempat dicegah KPK ke luar negeri sejak 8 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

KPK sempat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4). Namun penggeledahan itu 'zonk' karena diduga ada sebuah truk yang telah membawa kabur dokumen sebelum penyidik KPK datang ke kantor PT Jhonlin Baratama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).




(rgr/din)

Hide Ads