Isi Garasi Dirut Sarana Jaya yang Dicopot Anies Gegara Jadi Tersangka KPK

ADVERTISEMENT

Isi Garasi Dirut Sarana Jaya yang Dicopot Anies Gegara Jadi Tersangka KPK

Tim detikcom - detikOto
Senin, 08 Mar 2021 16:08 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di DKI Jakarta. Mengintip isi garasi dari Yoory, kira-kira ada barang otomotif saja yang masuk dalam daftar pilihannya?

Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Yoory terrakhir kali melaporkan total kekayaannya pada 4 Desember 2019, jenis laporan khusus - awal menjabat. Ia terdaftar memiliki harta sebesar Rp 12,4 miliar, atau tepatnya Rp 12.474.209.754.

Dari Rp 12,4 miliar, sebanyak Rp 940 juta merupakan alat transportasi dan mesin. Terdiri dari satu motor dan tiga mobil.

Oke, pertama Yoory ternyata menyukai dunia motor gede jenis klasik. Hal ini terlihat dari motor yang ia pilih, yakni Royal Enfield Bullet 500.

Sedikit tentang Royal Enfield Bullet 500, motor ini sangat kental aura klasiknya. Terlihat dari beberapa bagian motor yang pakai bahan logam. Termasuk bagian spatbor yang juga terbuat dari bahan logam.

Royal Enfield Bullet 500 menggendong mesin satu silinder, 4 tak berkapasitas 499 cc. Tenaga mesin bisa mencapai 27,2 bhp pada 5.250 rpm dengan torsi maksimal 41,3 Nm pada 4.000 rpm.

Sementara untuk mobil, jenisnya beragam dari mulai hatchback, multi purpose vehicles (MPV), hingga sport utility vehicles (SUV).

Pertama, Yoory memiliki mobil Toyota Fortuner VRZ lansiran tahun 2016 senilai Rp 350 juta. Kedua, mobil kotak Toyota Voxy tahun 2017 yang ditaksir Rp 360 juta, dan terakhir ialah Honda Brio RS tahun 2018 senilai Rp 170 juta. Semua kendaraan tertulis atas hasil sendiri.

Untuk diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Yoory sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

PD Sarana Jaya selaku BUMD DKI Jakarta di mana Yoory sebagai Direktur Utama itu menghormati proses hukum perkara ini yang ditangani KPK.

""Yang pasti saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK)," kata Humas PD Sarana Jaya, Yulianita Rianti, melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).

kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo

Identitas tersangka yang disebutkan jelas yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).



Simak Video "KPK Didesak Buka Identitas Semua Pejabat yang Diperiksa Hartanya"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT