Ini Satu-satunya Isi Garasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Ini Satu-satunya Isi Garasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 15 Des 2020 16:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran umumkan hasil swab test dirinya usai kontak dengan Anies Baswedan
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (screenshot video)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana isi garasinya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (15/12/2020), Irjen Fadil Imran memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,25 miliar, tepatnya Rp 4.250.777.533. Ia melaporkannya pada 26 November 2020/khusus - awal menjabat.

Total kekayaannya itu terbagi atas dua aset tanah di Bekasi dan Bandar Lampung senilai Rp 2.456.000.0000. Selain itu Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memiliki kas dan setara kas Rp 1.494.777.533, dan transportasi mesin Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ya, Irjen Fadil Imran hanya tercatat hanya memiliki satu unit mobil, yakni Toyota Innova Venturer tahun 2019 senilai Rp 300 juta. Perolehannya atas hasil sendiri. Tidak ada lagi daftar kendaraan lain di dalam daftar kekayaan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 itu.

Untuk diketahui varian Venturer merupakan model tertinggi dari Innova yang diperkenalkan sejak 2017. Venturer juga memiliki 4 tipe, 2 versi bensin dan 2 versi diesel.

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya memang pernah mengingatkan Fadil untuk segera melaporkan kekayaannya ke KPK. Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya menutup celah korupsi.

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan (Fadil Imran) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat (20/11).

"Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," imbuh Ipi.




(riar/din)

Hide Ads