Jika merujuk pada berbagai aturan yang ada, memang ojol sangat jelas bukan kendaraan umum. Contohnya mereka tidak berpelat nomor kuning seperti angkutan umum lainnya misalnya angkutan umum (angkot), taksi konvensional, dan bus kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tapi pasti ada negatif-positifnya sih," ujarnya kepada detikOto.
Baca juga: Wah, Ada Ojol Bawa Moge |
Apalagi, lanjut Manggala menyebut, saat ini ojol jadi salah satu keperluan primer bagi kebanyakan masyarakat Indonesia saat ini.
"Ya kalau bisa sih ada peraturan yang bisa jaga nasib ojol," ucapnya.
Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, pada kasus taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Apakah Pertalite Mengandung Etanol?