Salah satu klausul di aturan itu menyebut,mobil tersebut tetap harus memiliki roda kemudi dan sopir yang bakal mengambil alih pengendalian mobil jika kondisi darurat harus memiliki surat izin mengemudi.
Seperti dilansir Daily Mail, Jumat (18/12/2015), rancangan aturan itu menimbulkan reaksi keras dari beberapa pabrikan pembuat teknologi mobil otonom. Salah satunya, Google yang mengecam aturan itu, dan menyatakan sangat kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, prototipe mobil yang tengah dites, tak bisa diakses oleh publik.
Namun, DMV juga bisa mengubah aturan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum ditetapkan secara final. Meski begitu, kalangan industri diperkirakan akan merasa berat dengan aturan ini.
Dalam rancangan peraturan itu juga disebutkan, setiap orang yang ingin menyewa atau menggunakan salah satu mobil ini harus mendapatkan latihan khusus yang diseiakan oleh produsen mobil. Setelah itu, mereka harus diberi sertifikasi khusus di Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya.
"Ini dikarenakan potensi risiko yang terkait dengan penyebaran teknologi baru ini, DMV percaya bahwa produsen perlu untuk mendapatkan lebih banyak pengalaman dalam pengujian mobil otonom di jalan umum sebelum teknologi ini tersedia untuk masyarakat umum," bunyi pernyataan lembaga itu.
(arf/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik