Saya mau tanya untuk pengecatan ulang, bengkel mana saja yang menerima claim dari asuransi tripakarta? Mobil saya baru berumur 3 tahun lewat 5 bulan. Saya tidak mau pengecetan sebagian2 karena ada bekas serempetan dari taxi sepanjang sisi kiri kendaraan. thx.
Brillianti
Brillianti@yahoo.com
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DearΒ Brillianti@yahoo.com,
TimbulnyaΒ goresan-goresan kecil pada mobil memang tidak terlalu bermasalah. Kita bisaΒ memolesnya sendiri dengan poles mobil seperti poles mobil pasta (kit) digosok dengan kuat. NamunΒ kalau kondisi goresan hampir diseluruh body, apalagi habis terserempet taksiΒ memang sebaiknya ambilah jalan yang terbaik , yakni mengecat ulang. Anda bisa melakukannya per panel, sehingga tidak asalΒ semprot supaya tidak belang (yang bisa menjatuhkan harga jual mobil). Misal yang tergores ituΒ di pintu kanan depan, seluruh pintu kanan depan itu bisa dicat rata sehingga tidak timbul perbedaan warna.
Anda juga bisa mengecat seluruh body kembali. Untuk hasil yang sempurna sebaiknya memang di cat semua, karena kalau cat jaman sekarang satuΒ jenis warna bisa banyak variasinya. Mintalah rujukan terlebih dulu dari tempat anda membeli mobil tersebut, atau biasanya terdapat pada dokumen spesifikasi mobilnya. Kalau semua sudah dicat ulang usahakan beri tambahan anti gores juga. Sudah tentu anda tidak akan mengerjakannya sendiri, sebab akan memakan biaya yang sangat banyak, disamping anda tidak mempunyai peralatan yang lengkap bawalah kendaraan anda ke bengkelΒ yang dapat βmenyulapβ goresan- goresan tersebut hilang dan mulus kembali seperti baru, harganya tentu sangat bervariasi.
Nah, dari penjelasan dan pertanyaan anda , saya berasumsi bahwa andaΒ telah membeli program asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Tripakarta dan sekarang sedang berniat untuk mengajukan klaim.
Sebagaimana umumnya perusahaan asuransi, apabila anda memiliki program perlindungan asuransi komprehensif (All Risk), maka bila terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejadian yang termasuk ke dalam cakupan perlindungan (dalam hal ini kecelakaan), maka perusahaan asuransi bersangkutan akan memberikan penggantian. Dalam kasus anda , bila goresan panjang di salah satu sisi kendaraan tersebut berasal dari satu kejadian kecelakaan, maka, semestinya pihak asuransi akan menanggung biaya pengecatan atas luka goresan tersebut.
Biasanya pengecatatan harus dilakukan di bengkel-bengkel mitra kerja dari asuransi bersangkutan. Adapun, beberapa bengkel rekanan dari Asuransi Tripakarta di area Jakarta, Bekasi dan Tangerang adalah sbb:
Jakarta Selatan:
1.CV. Hasahatan, Jl. Lenteng Agung
2.PT. Bavaria Mercindo Motor, Jl. Ciputat Raya
3.New Beringin Motor, Jl. Swadharma Raya, Ulujami
Jakarta Barat:
4.PT. Oktora Motor, Jl. Meruya Ilir Raya
5.PT. Duta Cahaya Motor, Jl. Arjuna, Tanjung Duren
6.New Beringin Motor, Jl. Panjang
Jakarta Pusat:
7.Cendrawasih Motor, Jl. Cikini Raya
Jakarta Timur:
8.PT. Metro 77, Jl. Jend Basuki Rachmat
9.Tr Sapta Motor, Jl. Ahmad Yani
10.P.D. Beringin Motor, Jl. Pramuka Ujung
Jakarta Utara:
11.PT. Area Putra Sentosa, Jl. Agung Perkasa X Blok K II
12.New Beringin Motor, Jl. Jl. Pluit Indah Raya
Bekasi Barat:
13.CV Surya Motor, Jl. Kali Malang
14.UD Tata Motor, Jl. Bintara Jaya
Tangerang:
15.CV Multi Guna, Jl. Benda Rawa Bokor
16.PT. Metro Auto Serpong, Jl. Pahlawan Seribu Kavling Komersial III A
Untuk memastikan bahwa proses klaim berjalan dengan lancar dan sesuai harapan, Saudari harus mengikuti setiap prosedur yang terkait dengan pengajuan klaim yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi bersangkutan seperti:
a)Tata-cara pelaporan kejadian dan jangka waktu pelaporan sejak kejadian
b)Kelengkapan dokumen pendukung
c)Biaya yang menjadi tanggungan pemilik asuransi (umumnya sebesar Rp. 200.000)
Demikian masukan dari saya, semoga bermanfaat. Salam.
Mr EduΒ
(tbs/tbs)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!