Daerah yang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan bertambah lagi. Di bulan Agustus 2026, Provinsi Riau akan menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menerapkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026. Ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 daerah setempat.
Namun, Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan masa berlaku program keringanan pajak daerah ini diatur sangat terbatas. Program pemutihan denda pajak di Riau berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," katanya seperti dikutip Antara.
Kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program ini, pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan. Yang perlu dibayarkan hanya nilai pokok pajaknya saja.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini," imbuhnya.
Tak cuma itu, Ninno mengungkapkan, ada juga program pembebasan pokok pajak secara khusus buat yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih. "Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tukas Ninno
Selain Riau, provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, Maluku, hingga Papua Barat. Programnya beda-beda, ada yang membebaskan denda keterlambatan, ada juga yang membebaskan tunggakan pajak tahun-tahun lalu.











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau