Jangan Ditiru! Pemobil Jazz Selap-selip Mobil Pelan Jadi Patokan untuk Zig-zag

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 10 Jul 2023 20:16 WIB
Honda Jazz zig-zag kecelakaan di tol Foto: Twitter @innovacommunity
Jakarta -

Viral pemobil Honda Jazz ugal-ugalan di jalan tol hingga berakhir celaka. Penting untuk diketahui jalan tol bukan arena permainan yang bisa di-restart kembali jika terjadi insiden kecelakaan.

Video itu ramai di media sosial setelah diunggah akun twitter @innovacommunity. Terlihat dari rekaman handphone, pemobil Honda Jazz putih itu mulanya berada di sisi kanan jalan atau jalur cepat. Namun tetiba, mobil putih itu langsung menggunting ke jalur paling kiri, sebab di depannya terdapat mobil yang statis.

Setelah berada di jalur kiri, pemobil itu coba menyalip kendaraan lain. Dia masuk ke tengah lalu banting setir ke kiri lagi, tiba-tiba mobilnya tak terkendali langsung mengarah ke jalur paling kanan. Brak.. Honda Jazz putih itu menabrak median jalan. Area depan mobil itu terlihat ringsek, lajunya pun langsung terhenti.

Menanggapi peristiwa tersebut, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan keselamatan merupakan hal nomor satu dalam berkendara, alih-alih ingin memangkas waktu malah bikin rugi pengendara lain.

"Bener ini banyak... sering dilakukan pengemudi-pengemudi liar di jalan tol, mobil-mobil yang pelan dijadikan patokan atau tantangan untuk berzig-zag," kata Sony menanggapi video tersebut kepada detikcom, Senin (10/7/2023).

Adapun kebanyakan pengemudi melakukan hal tersebut cenderung tidak peduli dengan kendaraan di sekitar. Alih-alih memangkas waktu malah bikin masalah.

"Mereka melakukan ini karena tiga alasan; gaya-gayaan dengan ngebut, ngetest mobil, dan dikejar waktu," kata Sony saat dihubungi detikcom, Senin (10/7/2023).

Video itu ramai di media sosial setelah diunggah akun twitter @innovacommunity. Terlihat dari rekaman handphone, pemobil Honda Jazz putih itu mulanya berada di sisi kanan jalan atau jalur cepat. Namun tetiba, mobil putih itu langsung menggunting ke jalur paling kiri, sebab di depannya terdapat mobil yang statis.

Setelah berada di jalur kiri, pemobil itu coba menyalip kendaraan lain. Dia masuk ke tengah lalu banting setir ke kiri lagi, tiba-tiba mobilnya tak terkendali langsung mengarah ke jalur paling kanan. Brak.. Honda Jazz putih itu menabrak median jalan. Area depan mobil itu terlihat ringsek, lajunya pun langsung terhenti.

Sony menambahkan semakin tinggi kecepatan mobil maka kendali mobil juga sulit dikendalikan. Apalagi bagi sopir yang tidak memiliki kemampuan.

"Semakin tinggi kecepatan semakin besar hilangnya keseimbangan kendaraan akibat angin, slipstream, bumpy road, suspensi dan lain-lain. Ngebut lurus aja bahayanya banyak apalagi zig-zag, itu kenapa dalam bermanuver harus halus, tujuannya supaya tetap stabil," ungkap dia.

Sebagai pengendara, harus menaati aturan lalu lintas khususnya batas kecepatan di jalan tol. Selain untuk menjaga kenyamanan antar pengguna jalan, batas kecepatan juga mampu menjaga supaya mobil tidak oleng.

"Tidak semua pengemudi memiliki keterampilan mengolah kemudi dan mental yang benar dalam berkecepatan tinggi. Memang semua pengemudi bisa tapi belum tentu benar. Jadi berpikirlah tiga kali, lihat dulu kepentingan dan akibat yang akan ditimbulkan," kata Sony.

Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tercantum dalam pasal 21, batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Sony menegaskan salah kaprah terkait kebut-kebutan itu dianggap keren hingga mencuri perhatian pengendara sekitar.

"Jangan action-action-an di jalan umum atau tol, karena itu tidak membuktikan apapun... justru tunjukan etika yang baik karena itu yang dilihat oleh masyarakat," jelas dia.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"

(riar/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork