Sebuah kejanggalan ditemukan dalam penggunaan kawasan Monas sebagai tempat digelarnya Formula E. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, terkait Formula E di Monas. Isi surat itu mengklaim telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: 5 Fakta Formula E yang Tetap Masuk Monas |
Pihak penyelenggara Formula E di Jakarta, Yakni Jakpro menegaskan bahwa mereka telah mengantongi izin. Izin tersebut dikatakan sudah diterima dari Dinas Kebudayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau izin kita sudah menerima dari Dinas Kebudayaan jadi memang sudah diizinkan menggunakan medan jadi sudah diijinkan menggunakan jalan Medan Merdeka," ujar Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto dalam Media Briefing Formula E di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
![]() |
"Plus sudah rekomendasi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka," timpalnya.
Sebelumnya detikcom menerima salinan surat pada Jumat (14/2/2020). Surat yang dibuat pada 11 Februari 2020 tersebut ditujukan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Surat itu merupakan tindak lanjut persetujuan Formula E di kawasan Monas. Dalam surat tersebut, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.
Di poin kedua dalam surat tersebut, Anies menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperoleh rekomendasi dari Tim AHli Cagar Budaya DKI Jakarta. Rekomendasi tersebut dituangkan ke dalam surat Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Harga Mobil China Ramai-Ramai Turun, Nilai Jual Jadi Anjlok?